KPU Kota Banjar Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012
Banjar, Rabu 30/8/12, KPU Kota Banjar mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Acara dimulai jam 10.00 WIB bertempat di Balai Pertemuan Rumah Makan Karya Ayu Kota Banjar dengan rangkaian acara sambutan dari Ketua Penyelenggara Sosialisasi Drs. Musa Aha Natawiria, M.Si dan dibuka langsung oleh Anggota KPU Kota Banjar atas nama Ketua melalui Divisi Sosialisasi KH. Iskandar Effendi, S.Hi dengan Narasumber ACHMAD HERRY, SE Anggota KPU Provinsi Jawa Barat.
Acara dimulai jam 10.00 WIB bertempat di Balai Pertemuan Rumah Makan Karya Ayu Kota Banjar dengan rangkaian acara sambutan dari Ketua Penyelenggara Sosialisasi Drs. Musa Aha Natawiria, M.Si dan dibuka langsung oleh Anggota KPU Kota Banjar atas nama Ketua melalui Divisi Sosialisasi KH. Iskandar Effendi, S.Hi dengan Narasumber ACHMAD HERRY, SE Anggota KPU Provinsi Jawa Barat.
Achmad Herry, SE Anggota Komisioner Provinsi Jawa Barat Sebagai Narasumber
Pemaparan yang lugas dan padat dari Narasumber kepada peserta Penyuluhan yang dihadiri oleh Unsur pemerintah, Kepala Desa/Lurah Se-Kota Banjar, Camat Se-Kota Banjar dan para Pemangku Kepentingan Politik dari Partai Politik dan LSM yang ada di Kota Banjar membuat para peserta penasaran mengajukan berbagai pertanyaan berkaitan dengan verifikasi parpol untuk pemilu legislatif yang akan datang. Walau demikian acara berjalan lancar dengan nuansa kekeluargaan dan harmonisasi terjalin dengan baik diantara peserta dan narasumber.
Peserta Penyuluhan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012
Peserta Penyuluhan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012
ACHMAD HERRY, SE Anggota KPU Provinsi Jawa Barat memaparkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 dengan singkat dan padat, mulai dari persyaratan partai politik peserta pemilu 2014 dengan berpedoman kepada Pasal 15 dan Pasal 17 UU No. 8/2012, dan verifikasi secara administrasi dan faktual. Undangan yang menghadiri kegiatan tersebut sebanyak 150 peserta dari unsur perangkat pemerintahan, partai politik, LSM dan para pemangku kepentingan.
Maksud dari kegiatan tersebut Melaksanakan Anggaran DIPA 076 TA 2012 supaya bisa lebih memahami regulasi mengenai, Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik kepada Partai Politik dan para pemangku kepentingan dalam hal ini partai politik yang akan berkompetisi dalam kancah politik di Indonesia yang semakin maju dalam pemikiran berdemokrasi dan berpolitik.
Achmad Herry, SE (ketiga dari kiri) didampingi Komisioner KPU Kota Banjar
(AR/AS/EsCn)
Sumber : banjar-jabar.go.id
0 komentar:
Posting Komentar