Bendera GAM Diganti, Warga Aceh Ancam Referendum
(Foto: Salman Mardira/Okezone)
JAKARTA - Ketua Komisi A DPR Aceh, Teungku Adnan Beuransyah menegaskan, warga Aceh akan tetap mempertahankan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera provinsi.
Menurutnya, jika pemerintah pusat tetap akan mengganti lambang GAM tersebut, maka warga Aceh akan melangsungkan referendum atau jajak pendapat.
“Bendera dan lambang tersebut sudah ditetapkan oleh semua warga Aceh, pemerintah daerah dan DPR A. Semuanya sudah sepakat, jika pemerintah pusat tetap akan mengganti, kita akan referendum untuk menentukan kembali bendera dan lambang. Namun itu tidak perlu, karena mayoritas warga Aceh sudah sepakat,” ujar Adnan kepadaOkezone, Selasa (2/4/2013).
Politikus dari Partai Aceh tersebut, meminta agar pemerintah pusat jangan mencampuri urusan warga Aceh, untuk mengganti Bendera bulan bintang dan burak singa menjadi bendera dan lambang Aceh. Karena semua sudah sepakat dan mempertahankan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tersebut.
“Pemerintah pusat seharusnya tidak perlu mencampuri tentang Qanun itu, karena Aceh saat ini sudah damai. Tolong hormati kami, hanya segelintir orang saja yang menolak bendera dan lambang GAM ini, “ tukasnya.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ada 12 poin yang harus diklarifikasi terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh diberi waktu 15 hari untuk menyelesaikannya.
"Ada waktu 15 hari untuk penyesuaiannya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Selasa (2/4/2013).
Djohermansyah menyampaikan kedatangannya ke Aceh untuk menyerahkan hasil evaluasi dan klarifikasi Kemendagri terhadap Qanun bendera dan lambang Aceh, dimana ada 12 poin klarifikasi dari Mendagri terhadap Pemprov Aceh
Sumber : okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar