Penebar Teror di Serambi Makkah Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, kepada salah satu anggota kelompok teror di Aceh, Zainal Abidin. Vonis dijatuhkan karena terdakwa terbukti terlibat dalam aksi teror menjelang pemilihan gubernur pada 2012 silam.

"Dia terbukti melakukan pembantuan dalam tindakan terorisme. Dia divonis 8 tahun penjara. Dia membantu melakukan terorisme yang menyebabkan warga Aceh meninggal dunia," ujar Ahid Syaroni, kuasa hukum Zainal usai menjalani sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (28/3/2013).

Menurutnya, saat penembakan terjadi, kliennya berada di dalam satu mobil dengan eksekutor. "Jadi dia dianggap melakukan perbantuan tindakan yang meresahkan masyarakat Aceh. Padahal Terdakwa tidak mengetahui sama sekali kalau kelompok tersebut, melakukan penembakan kepada salah satu warga," lanjutnya.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan terdakwa hanya memiliki keterlibatan dengan jaringan teror tersebut. "Dia (Zainal) mengikuti gerakan itu, karena tidak enak diajak oleh Fikram, temannya waktu dulu bergabung di GAM. Oleh karena itu, dia menyetujui untuk bergabung," bebernya.

Ahid pun mengatakan, terdakwa masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Kliennya akan berdiskusi terlebih dahulu kepada keluarganya.

Perlu diketahui, tindakan terorisme ini dilakukan jelang Pilkada Aceh. Fikram, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka merasa kecewa dengan kepemimpinan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Untuk itu, ketika gubernur incumbent menyalonkan diri kembali, Fikram memerintahkan kepada anggota kelompoknya untuk membuat keributan menjelang pemilihan.
 
Sumber : okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar